Venna Melinda Minta Ferry Irawan Kembalikan Uang yang Dipakai selama Menikah, Ada Biaya Pulsa hingga Rokok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Venna Melinda meminta Ferry Irawan mengembalikan uang yang dipakai selama menikah. Tak tanggung-tanggung, uang tersebut mulai dari biaya pulsa, rokok, bensin hingga transportasi.
Ganti rugi ini nantinya akan diajukan Venna dalam gugatan rekonvensi di sidang percerainnya dengan Ferry . Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Venna, Noor Akhmad Riyadhi.
"Untuk menggugat balik semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah madliyah termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry," kata Noor Akhmad di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Termasuk untuk membayar utang online Ferry (di pasar online), uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, uang transportasi, bila tidak sama Venna perginya," sambungnya.
Di sisi lain, Venna menilai gugatan cerai yang dilayangkan Ferry ke PA Jakarta Selatan untuk mengalihkan isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terlebih saat ini kasus tersebut masih berjalan dan Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ferry, dijelaskan Noor Akhmad sudah meminta maaf terkait kasus KDRT yang terjadi di Kendiri, Jawa Timur itu. Ibu Verrell Bramasta ini juga menduga ada pihak yang ingin memanfaatkan masalah rumah tangganya.
"Jangan lupa Ferry telah mengirimkan video yang isinya meminta maaf kepada Venna dan keluarganya, isi video total bertentangan pada gugatan (cerai) Ferry yang seolah-olah tidak ada KDRT," jelas Noor Akhmad.
"Semua bukti-bukti tentang KDRT yang telah diakui atau dipakai oleh polisi yaitu semua bukti medis dan visum akan kami ajukan untuk membantah alasan cerai dari Ferry," tandasnya.
Ferry Irawan melayangkan gugatan cerai kepada Venna Melinda ke PA Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023. Gugatan ini didaftarkan secara e-court oleh kuasa hukum Ferry, Khairul Imam.
Adapun gugatan cerai Ferry terhadap Venna terdaftar dengan nomor 595/pdtg/2023/PJS. Tak hanya Ferry, Venna juga melayangkan gugatan cerai di tempat dan hari yang sama.
Lihat Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Rezky Aditya Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penelantaran Anak
Ganti rugi ini nantinya akan diajukan Venna dalam gugatan rekonvensi di sidang percerainnya dengan Ferry . Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Venna, Noor Akhmad Riyadhi.
"Untuk menggugat balik semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah madliyah termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry," kata Noor Akhmad di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Termasuk untuk membayar utang online Ferry (di pasar online), uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, uang transportasi, bila tidak sama Venna perginya," sambungnya.
Di sisi lain, Venna menilai gugatan cerai yang dilayangkan Ferry ke PA Jakarta Selatan untuk mengalihkan isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terlebih saat ini kasus tersebut masih berjalan dan Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ferry, dijelaskan Noor Akhmad sudah meminta maaf terkait kasus KDRT yang terjadi di Kendiri, Jawa Timur itu. Ibu Verrell Bramasta ini juga menduga ada pihak yang ingin memanfaatkan masalah rumah tangganya.
"Jangan lupa Ferry telah mengirimkan video yang isinya meminta maaf kepada Venna dan keluarganya, isi video total bertentangan pada gugatan (cerai) Ferry yang seolah-olah tidak ada KDRT," jelas Noor Akhmad.
"Semua bukti-bukti tentang KDRT yang telah diakui atau dipakai oleh polisi yaitu semua bukti medis dan visum akan kami ajukan untuk membantah alasan cerai dari Ferry," tandasnya.
Ferry Irawan melayangkan gugatan cerai kepada Venna Melinda ke PA Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023. Gugatan ini didaftarkan secara e-court oleh kuasa hukum Ferry, Khairul Imam.
Adapun gugatan cerai Ferry terhadap Venna terdaftar dengan nomor 595/pdtg/2023/PJS. Tak hanya Ferry, Venna juga melayangkan gugatan cerai di tempat dan hari yang sama.
Lihat Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Rezky Aditya Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penelantaran Anak
(dra)